Fatwa Tarjih: Menyalatkan Jenazah Orang Islam yang Tidak Salat Semasa Hidup
Terkadang sebagian kita merasa kebingungan menjawab ketika ada orang yang bertanya, “Bolehkah kita menyalatkan jenazah orang Islam yang semasa hidup tidak mengerjakan salat?” Tim MTT PCM Weru mengulas pembahasan ini.
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ اللهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَحِجِّ اْلبَيْتِ. (رواه مسلم عن ابن عمر)
“Islam dibangun di atas lima (rukun): Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang pantas disembah kecuali Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan haji ke Baitul-Haram.” (HR. Muslim dari Ibnu ‘Umar, hadits no. 22/16: 32)
Menurut hadis di atas, seorang muslim harus memenuhi lima rukun Islam. Namun demikian, orang muslim itu ada beberapa tingkatan, dan yang paling rendah ialah muslim yang baru mengucapkan syahadat saja, belum melaksanakan rukun Islam lainnya.
Salat jenazah |
Sekalipun belum mengerjakan salat, tetapi ia sudah dapat digolongkan sebagai seorang muslim. Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, no. 155/95: 61, tentang musuh yang menyatakan telah masuk Islam saat perang, Rasulullah melarang membunuhnya karena kedudukannya sama sebagai seorang muslim.
Dalam hadis tersebut memberikan petunjuk bahwa orang yang telah menyatakan masuk Islam, meski belum salat, kedudukannya sama dengan orang Islam (muslim), dan mempunyai hak yang sama dengan muslim lainnya, termasuk disalati jenazahnya ketika meninggal.
Tim MTT PCM Weru mengambil rujukan bersumber dari laman resmi PP Muhammadiyah, sudah sesuai dengan fatwa dari Majelis Tarjih dan Tajdid, selengkapnya klik di sini. Semoga menambah wawasan keislaman kita semua.
Bagi Anda yang ingin update informasi terkait fatwa tarjih bisa follow medsos IG MTT PCM Weru atau FB Majelis Tarjih Weru. Tanya fatwa? Kirim pertanyaan Anda melalui WhatsApp 085799675427. Semoga Allah merahmati kita semua.
Get notifications from this blog
Silakan berkomentar dengan sopan sebagai ajang silaturahmi sesama kita.