Fatwa Tarjih: Hukum Membaca Yasin, Ratib, dan Maulid Diba untuk Orang Meninggal Dunia
Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PCM Weru di bawah pimpinan Ustaz Arif Fahrudin, S.Pd.I, terus berupaya melakukan sosialisasi fatwa tarjih yang merujuk ke MTT Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai panduan berislam bagi warga persyarikatan di Weru khususnya.
Kali ini, tim MTT PCM Weru menjawab pertanyaan yang masuk, tentang hukum membaca Surat Yasin, Ratib dan Maulid Diba ketika ada orang yang meninggal. Apakah amalan tersebut ada dalam ajaran Islam dan bisa diamalkan atau tidak?
Hukum membaca Yasin untuk orang meninggal |
Pembahasan penting yang akan diulas adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dari Ma'qal bin Yasar, beliau berkata bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda;
اقْرَؤُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس
Yang artinya: “Bacalah Yasin atas mautaakum.”
Hadis tersebut dipandang sahih oleh Ibnu Hibban. Tetapi menurut al-Qathan hadis itu ada cacatnya. Dan menurut Imam ad-Daruquthni sanad hadis itu lemah.
Menurut Ibnu Hibban yang mensahihkan hadis tersebut, lafadz مَوْتَاكُمْ bermakna majaz, artinya Yasin itu dibaca di hadapan orang yang sedang sekarat akan meninggal dunia, bukan kepada orang yang sudah mati.
Dalam ilmu ulumul hadis, hadis yang dhaif tidak bisa menjadi hujjah (alasan) dalam menetapkan hukum. Termasuk dalam pembahasan kita pada kesempatan kali ini.
Adapun Muhammadiyah di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) halaman 239 menegaskan:
أَمَّا قِرَاءَةُ يسٓ عَلَى الْمُحْتَضِرِ فَلَيْسَ لَهَا أَصْلُ ثَابِتٌ.
Artinya: “Bacaan Yasin pada orang yang hampir mati itu tiada ada alasannya yang sahih.”
Maka membaca yasin atau bacaan-bacaan yang lain (selain talqiin dan tatsbiit) di hadapan orang yang hendak atau sudah meninggal, belum ditemukan dalil yang bisa dijadikan hujjah pengambilan hukum.
Penetapan hukum yang disimpulkan oleh MTT PCM Weru ini bersumber pada buku Tanya Jawab Agama jilid 6 halaman 128-129. Semoga mencerahkan bagi kita semua.
Bagi Anda yang ingin update informasi terkait fatwa tarjih bisa follow medsos IG MTT PCM Weru atau FB Majelis Tarjih Weru. Tanya fatwa? Kirim pertanyaan Anda melalui WhatsApp 085799675427. Semoga Allah merahmati kita semua.
Get notifications from this blog
Silakan berkomentar dengan sopan sebagai ajang silaturahmi sesama kita.