Fatwa Tarjih: Apakah Menggeser Kotak Infak Merusak Ibadah Salat Jumat?
Salah satu pertanyaan dari masyarakat yang masuk ke Tim MTT PCM Weru terkait teknis saat ibadah di waktu Salat Jumat. Yaitu keberadaan kotak infak yang biasa digeser keliling dari jemaah satu jemaah yang lain.
Apakah menggeser kotak infak ketika khatib berkhotbah dapat merusak ibadah Jumat, sebagaimana kita menegur orang lain dengan berkata “diamlah” yang menjadikan Salat Jumat sia-sia?
Hukum menggeser kotak infak Jumat |
Majelis di bawah pimpinan Ustaz Arif Fakhrudin ini menjawab dengan mendasarkan 2 hadis. Pertama, Jabir bin Abdullah riwayat Ibnu Majah No. 1115 tentang melangkahi leher jemaah yang hadir. Kedua, Abu Hurairah riwayat al-Bukhari No.934 dan Muslim No.857 tentang perbuatan-perbuatan yang lagha.
Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus-Salam menjelaskan, “Apabila engkau berkata kepada temanmu ‘diamlah’ ketika khatib berkhotbah, maka engkau telah berbuat lagha”, merupakan penguat larangan berbicara.
Apabila hal tersebut (berkata ‘diamlah’) dikategorikan sebagai pebuatan lagha padahal perkataan tersebut termasuk pada amar makruf, maka orang yang berbicara lebih berat hukumnya.
Dengan pengertian tersebut, maka wajib bagi orang yang akan menegur hanya dengan menggunakan isyarat saja, apabila hal itu memungkinkan.
Dengan demikian, menggeser kotak infak tidak dilarang asal tidak mengganggu konsentrasi mustamik dalam mendengarkan khotbah dan bukan termasuk perbuatan lagha.
Jawaban Tim MTT PCM Weru ini mengambil referensi dari Majalah Suara Muhammadiyah No.19 tahun 2019. Semoga fatwa tarjih ini bisa menjadi rujukan bagi umat Islam terutama warga Muhammadiyah di mana pun berada.
Bagi Anda yang ingin update informasi terkait fatwa tarjih bisa follow medsos IG MTT PCM Weru atau FB Majelis Tarjih Weru. Tanya fatwa? Kirim pertanyaan Anda melalui WhatsApp 085799675427. Semoga Allah merahmati kita semua.
Get notifications from this blog
Silakan berkomentar dengan sopan sebagai ajang silaturahmi sesama kita.