Fatwa Tarjih: Hukum Seputar Alkohol
Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Weru kali ini mengajak kita mengkaji tentang hukum seputar alkohol. Ini merupakan salah satu pembahasan dalam tema thaharah.
Alkohol adalah cairan tidak berwarna yang mudah menguap dan mudah terbakar. Umumnya dipakai pada industri dan pengobatan serta merupakan unsur ramuan yang memabukkan dalam kebanyakan minuman keras.
Alkohol dapat dibuat melalui proses fermentasi, destilasi dan industri, yang mengandung berbagai zat hidrat arang, seperti melase, gula tebu dan sari buah.
Adapun khamr, sebagaimana terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 219 dan QS. Al-Maidah: 90-91, dimaknai sebagai sejenis minuman yang dapat memabukkan peminumnya dan hukumnya najis.
Kenajisan dalam ayat tersebut bukan karena zat khamr itu sendiri (najis lidzatihi), melainkan perbuatan meminum khamr (najis maknawi).
Hukum seputar alkohol |
Alkohol berbeda dengan khamr, karena tidak semua alkohol disalahgunakan dalam pemakaiannya. Alkohol menjadi haram hukumnya ketika dijadikan khamr (minuman yang memabukkan).
Dari penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa alkohol bukan benda najis. Oleh sebab itu, ketika alkohol tersebut digunakan untuk hal bermanfaat seperti pengobatan, campuran parfum, dan lain-lain, maka hukumnya boleh karena tidak ada ‘illat (sebab) memabukkan.
Tim MTT PCM Weru mengambil referensi atas hukum seputar alkohol ini dari Majalah Suara Muhammadiyah, No. 23, 2013. Semoga bisa memberikan pencerahan bagi warga persyarikatan khususnya di Kecamatan Weru.
Bagi Anda yang ingin update informasi terkait fatwa tarjih bisa follow medsos IG MTT PCM Weru atau FB Majelis Tarjih Weru. Tanya fatwa? Kirim pertanyaan Anda melalui WhatsApp 085799675427. Semoga Allah merahmati kita semua.
Get notifications from this blog
Silakan berkomentar dengan sopan sebagai ajang silaturahmi sesama kita.